Tuesday 26 August 2008

Beberapa rukhsah yang tidak Membatalkan Puasa

  1. Jika seseorang melakukan sesuatu perbuatan yang membatalkan puasa disebabkan lupa atau tidak mengerti ataupun tidak di sengaja, maka puasanya tidak batal. Berdasarkan ayat:"Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami bersalah."(QS. al-Baqarah :286). "Dan tiada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) adalah yang disengaja di hatimu."(QS. al-Ahzab:5)
  2. Jika orang yang sedang berpuasa makan dan minum karena ia yakin bahwa matahari telah terbenam, maka puasanya tidak batal; dan tidak batal pula puasa orang yang makan dan minum karena yakin bahwa fajar belum terbit (padahal yang sebenarnya waktu sahur telah habis).
  3. Jika orang yang berpuasa berkumur, lalu masuk sebagian air ke dalam tenggorokannya tanpa sengaja, maka puasanya tidak batal. Dan tidak batal puasa seseorang yang ketika tidur bermimpi (hingga keluar mani), karena tidak ada nash yang menyatakan hal tersebut batal.

No comments: